Jambi – Setelah hampir 5 bulan, insiden kecelakaan kerja di PT Afresh Indonesia – Produsen AMDK Wigo, yang menimpa seorang pekerja perempuan bernama Rina Efrianti akhirnya berujung pada pemberian santunan kecelakaan kerja oleh pihak perusahaan, di Disnakertrans Provinsi Jambi, Sabtu (13/2/2026).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Ahmad Bestari dalam sambutannya menyampaikan pemberian santunan sebesar Rp 92.574.188 diproses setelah pemeriksaan oleh UPTD Balai Wasnaker Wilayah I.
”Jadi penetapan angka santunan diperoleh setelah adanya hasil penilaian dari Dokter BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bestari.
Kadisnakertrans Provinsi Jambi pun mengapresiasi sikap perusahaan yang koperatif dengan menanggung seluruh biaya pengobatan Rina sejak insiden kecelakaan kerja yang merenggut 3 jari tangannya, hingga pemberian santunan kali ini.
Namun demikian dia menekankan bahwa jika perusahaan mempedomani regulasi Ketenagakerjaan yang berlaku, tentu tidak ada berujung panjang sepeti kondisi saat ini.
Terhadap santunan yang diberikan oleh pihak Afresh terhadap Rina. Bestari menekankan kembali bahwa sejumlah uang tersebut bukanlah untuk mengganti bagian tubuh yang hilang. Melainkan kewajiban perusahaan dan negara kepada korban.
”Alhamdulillah, pihak perusahaan sekarang bertangungjawab mulai dari pengobatan pertama sampai hari ini. Tetapi kami berharap agar karyawan-karyawan bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Artinya, lanjut Bestari, penyerahan santunan oleh PT Afresh, bukan berarti permasalahan selesai. Menurutnya tanggungjawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja sudah selesai. Namun kedepan bakal tetap dilakukan pembinaan oleh Disnakertrans Provinsi Jambi.
”Terhadap K3, hak dan kewajiban pekerja. Kalau nanti ditemukan kelalaian atau pelanggaran Ketenagakerjaan yang berdampak hukum. Nanti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Terakhir, Kadisnakertrans Provinsi Jambi itu menghimbau kepada seluruh badan usaha di Provinsi Jambi agar mematuhi atutan kenegakerjaan yang berlaku.
”Hak dan kewajiban tenaga kerja itu harus diperhatikan!” katanya. (*)
PT Afresh – Produsen AMDK Wigo Akhirnya Bayar Santunan Pada Pekerjanya, Kedepan Disnakertrans Bakal Lakukan Pembinaan
Baca Juga:Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK



