Kebebasan beribadah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah penolakan pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur pada 14 Februari 2026. Peristiwa ini menambah catatan panjang dinamika kebebasan beragama di daerah tersebut, yang sebelumnya juga pernah diuji ketika tiga gereja—HKI, GSJA, dan GMI—disegel oleh pemerintah kota pada 29 September 2018. Sejak saat itu, perjuangan jemaat untuk mendapatkan kembali hak beribadah berlangsung cukup panjang dan penuh tantangan.
Di tengah situasi tersebut, sosok Pdt. Adventus Nadapdap muncul sebagai figur penting dalam upaya memperjuangkan kebebasan beribadah sekaligus membangun toleransi beragama di Jambi. Ia merupakan pendeta Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) yang dikenal aktif mengadvokasi hak pendirian dan penggunaan rumah ibadah, khususnya dalam pendampingan jemaat HKI Resort Khusus Alam Barajo yang mengalami penyegelan sejak 2018.
Dalam proses advokasi, Pdt. Nadapdap tidak hanya berperan sebagai pemimpin pastoral, tetapi juga penggerak administratif yang mendorong jemaat melengkapi persyaratan legal formal pendirian rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006. Upaya tersebut mencapai tahap penting pada 2023, ketika ia bersama tokoh lintas organisasi Kristen menyerahkan dokumen permohonan izin kepada FKUB Kota Jambi sebagai bagian dari langkah konstitusional memperoleh hak beribadah.
Berbagai pernyataannya menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi. Ia memandang proses panjang yang dijalani jemaat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga perjalanan iman dan perjuangan sipil agar umat dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan tenang. Pendekatan ini mencerminkan perpaduan antara spiritualitas pastoral dan kesadaran hak asasi manusia.
Tidak berhenti pada jalur administratif, Pdt. Nadapdap juga menempuh strategi kolaboratif lintas agama. Pada peletakan batu pertama gereja tahun 2024, ia secara terbuka mengapresiasi dukungan berbagai organisasi lintas iman seperti Pemuda Katolik, GMKI, dan komunitas Gusdurian yang turut mengawal proses perizinan. Ia menekankan pentingnya komunikasi, persaudaraan, dan dialog antarumat beragama sebagai kunci mencegah konflik penolakan rumah ibadah di masa depan. Pendekatan ini menempatkannya bukan hanya sebagai advokat internal gereja, tetapi juga fasilitator kerukunan sosial di tengah masyarakat plural.

Keterlibatannya dalam forum gerejawi yang lebih luas, termasuk partisipasi dalam lokakarya keadilan iklim tingkat regional Asia, semakin menunjukkan orientasi pelayanannya yang bersifat publik dan transformatif. Meski tidak secara langsung berkaitan dengan isu kebebasan beragama, keterlibatan tersebut menggambarkan kepedulian yang lebih luas terhadap isu keadilan sosial dan kemanusiaan.
Secara keseluruhan, kiprah Pdt. Adventus Nadapdap memperlihatkan pola kepemimpinan gerejawi yang integratif: memperjuangkan hak beribadah jemaat, mengedepankan pendekatan legal-konstitusional, membangun kerja sama lintas agama, serta menanamkan spiritualitas ketekunan dalam menghadapi dinamika sosial. Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi tantangan perizinan rumah ibadah, perannya dapat menjadi contoh bagaimana pelayanan pastoral dapat bertransformasi menjadi advokasi publik demi terwujudnya kebebasan beragama yang inklusif dan berkeadilan.



