Tanjungjabung Timur, Jambi – Pansus I DPRD Provinsi Jambi menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) untuk membahas percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10% Migas Blok Jabung, bertempat di kantor Bupati Tanjabtim, 29 Januari 2026.

Pertemuan dihadiri Wakil Bupati Tanjabtim Muslimin Tanja, Asisten II, pejabat Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Ketua Pansus I DPRD Jambi, Abun Yani, menyampaikan bahwa Pemkab Tanjabtim bersama DPRD setempat telah menyepakati Perda tentang Perseroda Bumi Jabung Sejahtera, BUMD milik daerah yang sebelumnya bernama Bumi Samudera Perkasa. Selain itu, penyusunan AD/ART BUMD juga telah selesai, menjadi pijakan untuk pengelolaan BUMD secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendorong perekonomian lokal.

Wakil Bupati Tanjabtim, Muslimin Tanja, menjelaskan bahwa BUMD berbadan hukum Perseroda siap beroperasi. Hal ini sejalan dengan amanat Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 terkait PI 10% Migas Blok Jabung.

“Rekrutmen Direksi BUMD Bumi Jabung Sejahtera akan dimulai Februari 2026 dan ditargetkan selesai Maret 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung percepatan realisasi PI 10% Migas Blok Jabung (PetroChina International Jabung Ltd),” jelasnya.

Seleksi Direksi mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, sebagai tindak lanjut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XII mengenai BUMD.

Selain itu, Pemkab Tanjabtim juga menegaskan komitmennya terhadap penyelesaian tapal batas dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Proses ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi dan direncanakan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri agar memiliki legitimasi yuridis sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.

“Secara prinsip, Pemkab Tanjabtim akan menyampaikan data pendukung tapal batas secara terbuka dan bertanggung jawab,” pungkas Muslimin Tanja.