Jambi – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) untuk mempercepat realisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Migas Jambi Blok Jabung dan Blok Lemang. Pertemuan berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Tanjabbar, 30 Januari 2026.
Hadir mewakili Bupati, Wakil Bupati Dr. Katamso, bersama Asisten II, perwakilan Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, serta sejumlah pejabat terkait di lingkup Pemkab Tanjabbar. Dari DPRD Provinsi Jambi hadir Ketua Pansus I, Abun Yani, beserta anggota tim pansus.
Abun Yani menjelaskan, salah satu hasil pertemuan adalah komitmen Pemkab Tanjabbar mendukung percepatan realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung maupun Blok Lemang.
“Data-data yang dibutuhkan untuk percepatan PI 10 persen Migas, termasuk Perda BUMD dalam bentuk Perseroda maupun kelembagaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, sudah disiapkan. Ini sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Migas,” ujarnya.
Koordinasi antara Direksi BUMD Kabupaten Tanjabbar dan Biro Perekonomian Kabupaten dengan Direksi BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) terus dilakukan untuk mempercepat realisasi PI 10 persen Migas di kedua blok.
Pertemuan juga menyoroti penyelesaian tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanjabtim dan Kabupaten Tanjabbar.
“Penyelesaian tapal batas terus diupayakan oleh kedua belah pihak bersama Pemerintah Provinsi Jambi. Langkah ini penting agar tapal batas antar dua daerah memiliki legitimasi yuridis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah,” jelas Abun Yani.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. Katamso, mengakui bahwa permasalahan tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Kabupaten Tanjabtim telah berlangsung lama, meskipun beberapa pembahasan telah dilakukan di tingkat pemerintah provinsi. Hingga saat ini, kesepakatan final antar kedua kabupaten masih dalam proses penyelesaian.


