Delapan Eks Pejabat Kemnaker Didakwa

Dalam perkara ini, sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Mereka disebut menerima total Rp135,29 miliar sepanjang 2017–2025.

Salah satu terdakwa adalah Haryanto yang disebut menerima Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn. Para terdakwa lainnya juga didakwa menerima uang miliaran rupiah dengan total keseluruhan mencapai Rp135,29 miliar.

Uang tersebut berasal dari agen tenaga kerja asing (TKA), baik perorangan maupun perusahaan pengurusan izin RPTKA.

Jaksa menjelaskan, dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing. Dari praktik tersebut, terkumpul dana sebesar Rp135,29 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.