Pengakuan di Sidang Tipikor
Pengakuan tersebut disampaikan Risharyudi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Dalam persidangan, Risharyudi mengaku pernah menerima uang Rp10 juta pada 2024 saat Haryanto masih menjabat sebagai Direktur PPTKA pada Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan. Saat itu, Risharyudi bertugas sebagai tim asistensi Menaker Ida Fauziyah.
Uang Rp10 juta tersebut, menurut dia, digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah karena dirinya maju sebagai calon legislatif.
Selain itu, ia juga mengaku menerima uang sebesar US$10.000 atau setara sekitar Rp150 juta pada 2024. Risharyudi menyebut uang tersebut sebagai pinjaman, yang kemudian digunakannya untuk membeli sepeda motor Harley Davidson bekas tanpa dokumen resmi melalui platform OLX.
Ia juga membenarkan menerima tiket konser BLACKPINK dari Haryanto. Namun, tiket tersebut hanya disimpannya di ruangan dan tidak digunakan.
Risharyudi menyatakan telah mengembalikan Rp10 juta melalui rekening penampungan KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi. Ia juga mengaku telah mengembalikan motor yang dibeli dari uang US$10.000 tersebut setelah diminta untuk mengembalikannya ke negara.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta Risharyudi mengembalikan uang dalam bentuk tunai, bukan dalam bentuk motor, mengingat nilai kendaraan tersebut dinilai tidak sebanding jika dilelang.



