Jambi – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk membahas percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas (Migas) Blok Jabung. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Tanjabtim, Kamis (29/1/2026).
Pertemuan dihadiri Wakil Bupati Tanjabtim Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si, bersama Asisten II, perwakilan Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, dan sejumlah pejabat terkait. Dari DPRD Provinsi Jambi hadir Ketua Pansus I Abun Yani beserta anggota tim pansus.
Ketua Pansus I DPRD Jambi, Abun Yani, mengatakan salah satu hasil penting pertemuan adalah kesepakatan antara Pemkab Tanjabtim dan DPRD terkait Peraturan Daerah (Perda) Perseroan Daerah (Perseroda) Bumi Jabung Sejahtera sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Nama BUMD secara resmi telah berubah dari Bumi Samudera Perkasa menjadi Bumi Jabung Sejahtera. Pemerintah daerah juga telah menyelesaikan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMD tersebut,” ujar Abun Yani.
Menurut Abun, pembentukan dan penataan kelembagaan BUMD menjadi pijakan penting agar pengelolaan perusahaan daerah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian lokal di Kabupaten Tanjabtim.
“Ini menjadi pijakan dalam rangka mendorong pengelolaan BUMD yang sehat serta mempercepat realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung,” kata Abun.
Wakil Bupati Tanjabtim, Muslimin Tanja, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendukung seluruh upaya percepatan realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung yang dioperatori PetroChina International Jabung Ltd.
“Pembentukan BUMD berbadan hukum Perseroda sudah siap. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Migas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Tanjabtim akan membuka proses rekrutmen dan seleksi direksi BUMD Bumi Jabung Sejahtera pada Februari 2026, dengan target rampung pada Maret 2026.
“Seleksi ini mencakup pengisian jabatan komisaris dan direktur. Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendorong percepatan realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung,” kata Muslimin.
Proses rekrutmen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, serta Direksi BUMD, sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain PI 10 persen, pertemuan juga membahas penyelesaian tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanjabtim dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Upaya penyelesaian tapal batas terus dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jambi. Namun, diperlukan keterlibatan langsung Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi percepatan penyelesaiannya,” jelas Abun.
Abun menegaskan Pemkab Tanjabtim siap menyampaikan data pendukung secara terbuka dan bertanggung jawab, agar penegasan batas wilayah memiliki legitimasi yuridis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.


