JAMBI – Komisi I DPRD Kota Jambi menyambangi Polda Jambi untuk mengawal penanganan kasus pemerkosaan terhadap remaja berinisial C (18) yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian. Legislator memastikan seluruh pelaku yang terlibat telah ditahan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar Rajo Basa, mengatakan pihaknya telah bertemu langsung dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Kabid Propam Polda Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Polda Jambi memaparkan secara rinci perkembangan perkara yang tengah ditangani.
“Kami memastikan proses berjalan dengan baik, kami men-support anggota polisi yang menyelidiki kasus ini secara profesional kepada anggota oknum yang terlibat, mereka tidak tebang pilih dalam kasus ini,” kata Azhar di Polda Jambi, Senin (2/2/2026).
Azhar mengungkapkan, dua oknum polisi yang terlibat, yakni Bripda NIR dan Bripda SR, telah ditahan. Selain itu, dua pelaku lain dari unsur sipil berinisial I dan K juga telah menjalani penahanan. Menurutnya, proses penyelidikan berjalan secara profesional.
“Komunikasi (dengan tersangka oknum polisi) tidak terlalu banyak karena ranahnya penyidik untuk menyelidiki detail sampai mana kasus ini berlangsung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berkas perkara para tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, dua oknum anggota kepolisian yang terlibat juga akan menjalani sidang kode etik.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang etik dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” ujarnya.
Terkait penanganan korban, Azhar menyampaikan bahwa DPRD Kota Jambi telah mengarahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi untuk memberikan pendampingan konseling.
“Dari rekan polisi juga ada wacana mengirim konseling ke sana (korban). Untuk DPMPPA akan sampaikan juga bahwa perlu pendampingan konselingnya juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya memastikan penanganan kasus tersebut berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami dengan Komisi I DPRD Kota Jambi telah komunikasi dan koordinasi berkaitan dengan penanganan kasus di Ditreskrimum dan Propam. Terhadap 4 pelaku rudapaksa telah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus pemerkosaan terhadap C (18) terjadi pada 14 November 2025. Peristiwa tersebut berlangsung di dua lokasi rumah kos di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi. Empat pelaku yang terlibat dalam aksi pemerkosaan secara bersama-sama tersebut yakni Bripda NIR, Bripda SR, serta dua warga sipil berinisial I dan K.


