Jakarta — Polisi menangkap seorang pria berinisial M (37), warga Jalan TM Pahlawan, Belawan, yang sempat buron selama lima bulan setelah memanah mata seorang warga. Tersangka terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Kapolsek Belawan AKP Ponijo menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 7 September 2025. Saat itu, tersangka menyerang korban berinisial D dengan menggunakan panah dari jarak sekitar dua meter.
“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian,” ujar Ponijo, Minggu (8/2).
Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi di kawasan Gabion, Belawan. Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” tegas Ponijo.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah, lalu menembaki warga.
“Setelah melakukan penyerangan, tersangka mengaku membuang anak panah tersebut ke laut,” lanjutnya.
Ponijo menambahkan, tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu jaket yang dikenakan tersangka saat melakukan penyerangan serta satu buah anak panah.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belawan. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
“Untuk tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” pungkas Ponijo.



