Kota Jambi – Ariyanto, seorang warga biasa, harus menelan pil pahit setelah mengetahui identitasnya digunakan tanpa izin untuk mengajukan pembiayaan di perusahaan Multifinance Adira.
Ironis nya, bukan menikmati hasil pinjaman ia justru harus menanggung beban moral dan psikologis ketika usahanya mengajukan kredit ke bank kandas karena tercatat memiliki tunggakan.
Kepada media Ariyanto mengungkapkan, Ia terkejut dengan datangnya pihak perusahaan pembiayaan Adira memberi surat yang menjelaskan “Saya disebutkan sebagai Debitur”, ujarnya.
Menurutnya, surat kesepakatan penyelesaian keluhan konsumen, diduga dianggap dirinya sebagai konsumennya Adira. Ariyanto mengakui bahwa dirinya bukanlah konsumen ataupun debitur dari perusahaan multifinance tersebut, (Jum’at,20/02/2026).
Berharap Ketegasan OJK
Dalam hal ini, Ia meminta OJK mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang lalai menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan pencegahan pencucian uang.
“Sebagai korban, data saya dipakai untuk meminjam, tapi uangnya diambil orang lain.
Pihak adira waktu itu tidak ada melakukan konfirmasi langsung (video call/verifikasi dua langkah) dan ternyata data itu palsu atau hasil rekayasa. Apalagi sudah ditemukan ada tunggakan angsuran, dari data saya dicuri”, beber Ariyanto.



