Gudang Kimia di Taman Tekno Diduga Tak Miliki Dokumen Izin Lingkungan

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mengaku tidak menemukan dokumen izin lingkungan milik gudang kimia di kawasan Taman Tekno, Setu, yang terbakar dan diduga menjadi penyebab pencemaran hingga ke Sungai Cisadane.

Kepala DLH Tangsel, Bani Khosyatullah, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan internal terhadap dokumen lingkungan yang terdaftar. Namun, hingga kini tidak ditemukan dokumen atas nama gudang tersebut dalam data DLH.

“Kami sudah cek, tidak ada dokumen lingkungan yang masuk atau terdaftar di DLH Tangsel terkait gudang itu,” kata Bani saat ditemui di Serpong, Kamis (12/2).

Gudang yang berada di Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, itu disebut telah beroperasi sekitar 20 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut menyimpan sekitar lima ton bahan baku pembuatan pestisida.

Kawasan Taman Tekno sendiri merupakan area pergudangan yang telah ada sejak akhir 1990-an. Di lokasi tersebut terdapat 11 sektor dengan puluhan bangunan di tiap sektor yang digunakan sebagai gudang berbagai jenis usaha.

Menurut Bani, berdasarkan informasi awal, gudang tersebut diduga hanya menggunakan dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang pengurusannya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kalau melihat kategorinya, kemungkinan menggunakan SPPL. Karena untuk skala bangunan dan kegiatan seperti itu biasanya tidak diwajibkan amdal. Tapi yang jelas, kami tidak mengeluarkan izinnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan instansi terkait untuk memastikan status perizinan lingkungan gudang tersebut, termasuk kemungkinan dokumen diterbitkan saat kawasan itu masih masuk wilayah Kabupaten Tangerang pada 1990-an.

“Karena kawasan itu terbentuk saat masih Kabupaten Tangerang pada tahun 90-an. Jadi amdalnya saya belum tahu ada atau tidak,” kata dia.

DLH Tangsel juga telah mengambil sampel air pascakebakaran untuk diuji di laboratorium guna memastikan ada tidaknya pencemaran. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berdasarkan hasil uji laboratorium dan data administrasi yang jelas,” ujarnya.