JAMBI – Perwakilan masyarakat Desa Mendalo Darat dan Kelurahan Aur Kenali yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, menghadiri pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (29/1/2026).

Pertemuan tersebut membahas penolakan warga terhadap rencana pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara milik PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS) seluas 70 hektare di kawasan padat penduduk.

Namun, dalam pertemuan tersebut, Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi tidak hadir meski kebijakan perizinan proyek berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Ketidakhadiran kepala daerah ini disayangkan masyarakat karena dinilai menunjukkan minimnya komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan dan hak warga terdampak.

Pertemuan itu dihadiri 15 anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, perwakilan PT SAS, Pemerintah Provinsi Jambi, staf ahli Wali Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, serta perwakilan BPR.

Dalam forum tersebut, masyarakat kembali menegaskan penolakan total terhadap pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara di wilayah mereka. Penolakan didasarkan pada kekhawatiran dampak lingkungan dan kesehatan, mengingat lokasi jalan khusus direncanakan berada sangat dekat dengan permukiman warga.

Warga menilai aktivitas pengangkutan dan penumpukan batubara berpotensi menimbulkan paparan debu, meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan kulit, serta menambah beban pembiayaan kesehatan yang pada akhirnya ditanggung negara melalui skema BPJS Kesehatan.

Selain itu, kawasan tersebut juga terdapat sejumlah fasilitas umum vital, di antaranya intake PDAM sebagai sumber air bersih masyarakat Kota Jambi yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi stockpile, serta Pasar Raya Aur Duri yang merupakan salah satu pasar terbesar di Kota Jambi.

Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi. Ia menilai pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara di tengah kawasan permukiman padat penduduk merupakan bentuk pengabaian terhadap hak asasi manusia.

Menurut WALHI Jambi, rencana proyek PT SAS tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 67 tentang kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

WALHI Jambi mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan secara menyeluruh serta evaluasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika ditemukan pelanggaran, WALHI meminta agar izin PT SAS dicabut. (*)