Warga menilai aktivitas pengangkutan dan penumpukan batubara berpotensi menimbulkan paparan debu, meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan kulit, serta menambah beban pembiayaan kesehatan yang pada akhirnya ditanggung negara melalui skema BPJS Kesehatan.

Selain itu, kawasan tersebut juga terdapat sejumlah fasilitas umum vital, di antaranya intake PDAM sebagai sumber air bersih masyarakat Kota Jambi yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi stockpile, serta Pasar Raya Aur Duri yang merupakan salah satu pasar terbesar di Kota Jambi.

Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi. Ia menilai pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara di tengah kawasan permukiman padat penduduk merupakan bentuk pengabaian terhadap hak asasi manusia.

Menurut WALHI Jambi, rencana proyek PT SAS tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 67 tentang kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.