“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujarnya.
Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam undang-undang masih terlalu kabur karena tidak menjelaskan secara rinci perbuatan apa saja yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.
“Dalam praktik, perbuatan yang secara nyata berbahaya seperti merokok saat mengemudi sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” kata Syah.
Pasal yang Diuji
Berikut pasal-pasal UU LLAJ yang diajukan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi:
-
Pasal 106 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. -
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Mahkamah Konstitusi selanjutnya menunggu perbaikan permohonan sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

