Jakarta — Perkara merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan setelah seorang mahasiswa nyaris kehilangan nyawa akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan di jalan. Insiden tersebut kini berujung pada gugatan uji materi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan permohonan pengujian Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.

Dikutip dari detikcom, sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa (20/1). Dalam permohonannya, Reihan memaparkan pengalaman kecelakaan serius yang dialaminya akibat puntung rokok yang dilempar pengemudi mobil saat ia tengah berkendara.

“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara,” ujar Reihan di hadapan majelis hakim MK.

Akibat kehilangan konsentrasi, Reihan ditabrak dari belakang oleh truk colt diesel dan nyaris terlindas. Ia menyebut dampak kecelakaan tersebut berpotensi fatal apabila tidak segera mendapat pertolongan.

Reihan juga mengungkapkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Dalam kondisi syok dan gemetaran, ia akhirnya dibantu oleh warga sekitar.

“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok. Pemohon dibantu pengendara lain untuk bangkit dan mengambil kembali kendaraannya,” ujarnya.

Nasihat Hakim Konstitusi

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Reihan memperjelas argumentasi permohonannya, khususnya terkait hubungan sebab akibat antara peristiwa yang dialami dengan kerugian yang diderita.

“Saudara harus menjelaskan apakah kerugian itu bersifat aktual atau potensial, serta bagaimana hubungan kausal antara peristiwa dan apa yang Saudara alami,” kata Ridwan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon untuk mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya serta memperbaiki struktur dan substansi permohonan agar memenuhi syarat formal.

“Permohonan ini harus diperbaiki dengan serius agar paling tidak memenuhi syarat formal, terlepas nanti dikabulkan atau tidak,” ujar Saldi Isra.

Gugatan Serupa soal Merokok saat Berkendara

Selain Reihan, seorang warga bernama Syah Wardi turut mengajukan gugatan serupa terkait aktivitas merokok sambil berkendara. Gugatan tersebut menyoal Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.

Syah meminta MK mempertegas larangan dan sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara. Menurutnya, jalan raya merupakan ruang publik dengan tingkat risiko keselamatan yang tinggi sehingga norma hukum tidak boleh multitafsir.

“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujarnya.

Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam undang-undang masih terlalu kabur karena tidak menjelaskan secara rinci perbuatan apa saja yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.

“Dalam praktik, perbuatan yang secara nyata berbahaya seperti merokok saat mengemudi sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” kata Syah.

Pasal yang Diuji

Berikut pasal-pasal UU LLAJ yang diajukan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi:

  1. Pasal 106 ayat (1)
    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

  2. Pasal 283
    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya menunggu perbaikan permohonan sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.