Penulis: Rijal Bahri Lumban Gaol
Beberapa minggu terakhir, publik disuguhkan dengan kabar hangat dari partai politik yang memunculkan api liar di tengah kondisi duka cita akibat bencana ekologis di pulau Sumatera. Api liar yang dimaksud adalah karena adanya rencana dari beberapa partai politik beserta koalisi untuk mengusulkan bahwa pemilihan kepala daerah mendatang untuk dipilih oleh DPRD di setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi saja. Kabar tersebut semakin menguat ditengah Pidato Ketua Umum GOLKAR Bahlil Lahadalia pada HUT GOLKAR yang kemudian disambut hangat oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyatukan komitmen koalisi dalam memantapkan rencana besar tersebut. Di sisi lain, terdapat juga pertemuan para pimpinan koalisi partai politik yang terdiri dari Pimpinan Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Partai GOLKAR Bahlil Lahadalia, Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Cak Imin Dari Partai PKB.
Namun, usulan atau rencana besar tersebut semata-mata tidak diterima secara utuh oleh publik maupun dari golongan partai politik. Banyak gejolak dan pro kontra yang terjadi jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sebagai bangsa yang merdeka dan negara yang menjunjung tinggi demokrasi yang kita sebut sebagai demokrasi Pancasila menjamin segala kebebasan berekspresi setiap orang di publik seperti yang tertuang pada Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Berikut beberapa pertimbangan atau konsekuensi jika PILKADA diwakilkan oleh DPRD;
A. Kemunduran Demokrasi
Berdasarkan data KPU RI pada tahun 2025, terdapat sebanyak 211.865.861 masyarakat Indonesia ditetapkan sebagai pemilih. Hasil tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuffin pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta (17/12/2025). Jika berkaca dari jumlah pemilih yang tersebar di 38 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota seluruh tanah air, rencana untuk pemilihan kepala daerah dengan diwakilkan oleh DPRD disetiap Kabupaten, Kota, dan Provinsi se-tanah air menjadi suatu hal yang sangat sensitif, krusial, dan tidak layak untuk disahkan. Kita tidak boleh lupa akan perjuangan masyarakat Indonesia hingga sampai pada masa reformasi yakni untuk memutus pemerintahan yang otoriter dan berbuat seenak jidat. Dengan sistem PILKADA yang dilaksanakan oleh DPRD menjadi suatu langkah nyata untuk membawa bangsa ini kembali ke masa dan pola pikir orde baru.
Sejatinya, dengan keterlibatan seluruh masyarakat yang memiliki kesempatan untuk memilih dengan sistem “satu orang satu suara” itu menjadi suatu langkah yang baik dan konkret, karena setiap suara dan curahan hati rakyat sudah diwakilkan oleh dirinya sendiri melalui pencoblosan dan bukan pula diambil dan diwakilkan oleh perwakilan DPRD yang tidak paham akan aspirasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Kita harus ingat dan berpegang teguh pada prinsip bahwa partisipasi politik masyarakat menjadi roh dan adrenalin di dalam sebuah negara yang memegang asas demokrasi yakni demokrasi Pancasila.
B. Mencegah Praktik Kecurangan
Dengan jumlah pemilih yang menyentuh angka 211 juta orang per-2025, tentu membutuhkan sebuah langkah bijak dari penyelenggara PILKADA agar menerapkan aturan ketat dan tidak memberi celah bagi setiap orang dalam melangsungkan praktik kecurangan. Banyak pihak yang beranggapan bahwa dengan menerapkan sistem PILKADA oleh DPRD akan menjadi solusi dalam memutus rantai kecurangan PILKADA (money politik, dan lainnya). Tentu pandangan tersebut tidak dapat dibenarkan secara langsung, karena kecurangan dalam momen PILKADA tidak sepenuhnya dilakukan oleh rakyat itu sendiri melainkan dilakukan oleh para elit politik yang melakukan segala cara guna memenangkan pasangan calon yang dikehendakinya. Dalam momentum PILKADA, rakyat pemiilh sering kali dijadikan sebagai tumbal dan kambing hitam dibalik kejahatan PILKADA atau PEMILU. Dimana masyarakat dihasut dan diperalat untuk mau terlibat dalam praktik kecurangan dalam pemilihan. Dan mirisnya, ketika pemerintah yang berkaitan dengan PEMILU dan PILKADA mengetahui terdapat berbagai kecurangan disana-sini, tetap tidak ada kebijakan yang kuat dan mengikat untuk memutus rantai kejahatan pada masa pemilihan tersebut.
Seharusnya, pemerintah harus memperbaiki sistem penyelenggaran pemilihan, mulai dari struktur, persyaratan, dan aturan serta larangan melakukan tindakan money politik dan kejahatan lainnya oleh calon yang akan dipilih. Bilamana ditemukan kecurangan dan data dilapangan, maka calon tersebut harus di diskualifikasi dan tidak berhak untuk memilih dan dipilih rakyat pada masa PILKADA. Itu sebenarnya yang perlu diperkuat, bukan malah memutus harapan rakyat dalam memilih calon pemimpin yang dirasa dapat menjadi lidah penyambung suara rakyat.
C. Terjadinya Jual Beli Kue di Tubuh DPRD
Istilah jual beli kue menjadi suatu hal yang tidak awam lagi di kancah per-politikan Indonesia, maksudnya adalah ketika PILKADA di percayakan kepada DPRD maka dugaan akan semakin kuat jika akan terjadi jual beli kursi di tubuh pemerintahan di daerah atau pusat. Mengapa? Dengan anggota DPRD Provinsi menurut UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sedikitnya anggota DPRD berjumlah 35 orang dan paling banyak 120 orang serta jika dirata-ratakan jumlah penduduk di satu Provinsi sebanyak 1 juta penduduk maka setidaknya harus terdapat 35 anggota DPRD Provinsi yang tersusun dalam struktur. Maka, kemungkinan besar akan lebih besar celah dan peluang terjadinya praktik kejahatan dan kecurangan (sogokan) ditubuh DPRD, mengapa tidak? seorang pasangan calon gubernur atau calon wakil gubernur pastinya harus mempersiapkan budget atau dana yang cukup fantastis untuk bisa memikat hati dari 25 DPRD yang memiliki hak pilih. Sehingga, dengan adanya rencana pelaksanaan PILKADA oleh DPRD menjadi suatu hal yang keliru dan tidak layak dilaksanakan, karena pada akhirnya hanya akan memperkeruh kondisi, memutus aspirasi rakyat, membatasi hak rakyat, dan tidak lagi melibatkan rakyat dalam partisipasi politik.
D. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
Pada poin ini mengacu pada suatu resiko besar yang kemungkinan terjadi pada wakil rakyat yang telah menghabiskan dana selama masa pesta PILKADA untuk mencapai kemenangan. Dalam praktik pesta politik Indonesia hari ini, sangat aneh rasanya bila tidak terjadi praktik politik uang, serangan fajar, keterlibatan asn dalam tim sukses calon, pencoblosan diluar daftar pemilih tetap, dan praktik kecurangan lainnya. Dengan melontarkan dana kampanye ketika memasuki masa pemilihan dengan nominal yang besar akan sangat memungkinkan para calon terpilih untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian pribadi ketika masa PILKADA berlangsung.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme kemungkinan besar akan terjadi ditubuh pemerintahan serta dalam membuat sebuah kebijakan tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat demi memenuhi isi perut pemegang kekuasaan. Seperti yang diketahui bersama, bahwa penyakit korupsi ditubuh pemerintahan sudah menjadi fenomena yang tidak asing dimata rakyat Indonesia. Dengan memunculkan ide dan isu liar pelaksanaan PILKADA oleh DPRD akan semakin memperbesar dan memperparah angka korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh wakil rakyat kedepannya.
E. Konflik Sosial dan Krisis Politik
6 bulan terakhir ini konflik besar-besaran terjadi di tubuh NKRI yakni adanya aksi damai berupa demonstrasi di seluruh tanah air sebagai bentuk protes kepada pemerintah atas kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat itu sendiri dan merupakan salah demonstrasi terbesar sepanjang negeri ini berdiri. Banyak korban aksi yang meninggal dunia, kerusakan fasilitas negara, luka-luka, dan kerugian material lainnya. Semua itu terjadi hanya karena harapan rakyat tidak sesuai dengan kenyataan yang dibuat oleh pemerintah, maka rakyat marah dan konflik pecah berminggu-minggu lamanya.
Maka, sangat disayangkan jika peristiwa Agustus-September 2025 tidak dijadikan pemerintah saat ini sebagai pelajaran berharga untuk menghindari konflik kedepannya. Sehingga sangat besar kemungkinan akan terjadi lagi konflik serupa dan bahkan lebih besar jika rencana pemilihan kepala daerah itu dipilih oleh DPRD. Karena kebijakan yang akan dibuat menyangkut pada masa depan rakyat yang berjumlah hampir 300 juta jiwa penduduk.
Dengan demikian, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan ditangan rakyat tidak sepantasnya mengubah apa yang telah dijalankan dan dirasa itu baik selama ini. Dua dekade terakhir bangsa Indonesia telah menerapkan sistem PILKADA dipilih langsung oleh rakyat dan menuai hasil positif. Rencana PILKADA dipilih oleh DPRD menjadi suatu hal yang tidak layak untuk disahkan apalagi dilaksanakan karena pada ujungnya hanya akan memperkeruh kondisi bangsa Indonesia ditengah berbagai gejolak,luka, dan tantangan politik global yang belum pulih saat ini.

