Jambi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi memastikan perusahaan tempat Rina bekerja yakni PT Afresh Indonesia – produsen AMDK Wigo wajib menanggung seluruh kompensasi kecelakaan kerja yang dialaminya, menyusul fakta bahwa pekerja tersebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala UPTD I Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad, mengatakan pihaknya telah menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

‎”Pengawas sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pekerja. Selanjutnya pengawas akan membuat nota pemeriksaan antara pemberi kerja dan penerima kerja,” ujar Muhammad, Selasa (27/1/26).

‎Ia menjelaskan, keputusan terkait bentuk dan besaran kewajiban perusahaan terhadap korban kecelakaan kerja akan ditetapkan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi, Ilham menegaskan bahwa perusahaan terbukti belum mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, dalam program tersebut terdapat jaminan kecelakaan kerja.

“Ketika pekerja tidak terdaftar BPJS, maka seluruh beban kompensasi yang seharusnya dibayarkan oleh BPJS menjadi tanggung jawab perusahaan,” kata Ilham.
‎Meski demikian, Ilham menegaskan bahwa perhitungan kompensasi tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Mekanisme tetap harus dijalankan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Dalam kasus Rina, yang mengalami cacat sebagian anatomis akibat kecelakaan kerja, Ilham menyebut perhitungan kompensasi sebenarnya telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.

“Di dalam PP itu sudah ada tabel perhitungan cacat anatomis. Namun mekanismenya tetap harus melalui pemeriksaan dokter penasehat yang ditunjuk Disnakertrans,” jelasnya.

Saat ini, Disnakertrans telah bersurat kepada dokter penasehat, dan korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan persentase cacat anatomis yang dialami Rina, yang kemudian menjadi dasar perhitungan kompensasi.

“Setelah persentase keluar, baru kami tetapkan besaran yang harus dibayarkan kepada pekerja. Karena tidak terdaftar BPJS, perusahaan yang wajib membayar,” tegas Ilham.

Selain itu, Disnakertrans juga akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, termasuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

‎Menurut Ilham, berdasarkan pengakuan Rina, memang sejak awal kecelakaan kerja, perusahaan memberikan bantuan sebesar Rp1 juta per bulan karena ia tidak dapat bekerja. Namun, untuk kompensasi kecelakaan kerja secara penuh, masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Disnakertrans.

‎Perusahaan menanggung biaya perawatan medis hingga dirinya dinyatakan sembuh. Upaya medis terakhir berupa amputasi jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri dilakukan pada 2 Januari 2026.

‎”Karena pada saat kejadian kecelakaan kerja pada 17 September 2025 sempat diupayakan agar tidak amputasi. Namun saat kontrol 26 Desember, dokter menyatakan tangan tidak bisa diselamatkan karena risiko infeksi menjalar,” ungkap Rina.

‎Ia menambahkan, selama masa perawatan, perusahaan berkomunikasi secara lisan dan menyatakan kesediaan untuk mempekerjakannya kembali apabila telah dinyatakan sembuh total. (*)