Beban Jabatan Dinilai Hambat Pelayanan
Gus Irfan menjelaskan, status kepala daerah sebagai pejabat publik dinilai memiliki beban kerja dan protokol yang cukup tinggi. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menghambat mobilitas serta pelayanan yang dibutuhkan oleh jemaah haji di lapangan.
“Kita ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun Bupati tidak berarti enggak bisa memberikan pelayanan, tapi kita anggap bahwa Bupati ini pejabat yang agak sulit nanti kok bisa memberikan layanan kepada jemaah,” katanya.
“Karena dia, beliau juga punya beberapa kegiatan yang tidak bisa ditinggal untuk melayani jemaah,” lanjut Gus Irfan.
Sebagai catatan, pada pelaksanaan haji 2025 lalu, sejumlah kepala daerah diketahui sempat menjadi petugas haji setelah mengikuti proses seleksi dan mengambil cuti dari jabatannya. Salah satunya adalah Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang akrab disapa Gus Yani.

