Surabaya — Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan kebijakan baru terkait rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji. Pada pelaksanaan haji tahun ini, para kepala daerah tidak lagi diperkenankan bertugas sebagai petugas haji.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, usai membuka kegiatan Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1).
“Tahun ini InsyaAllah tidak boleh,” kata Gus Irfan.
Gus Irfan mengungkapkan, sejumlah kepala daerah sempat menghubunginya untuk meminta izin mengikuti seleksi petugas haji. Namun, ia menegaskan larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian.
Berlaku Tanpa Pengecualian
Menurut Gus Irfan, kedekatan personal maupun latar belakang politik tidak menjadi pertimbangan dalam kebijakan ini. Ia menekankan aturan tersebut dibuat demi menjaga integritas proses seleksi.
“Ada beberapa teman saya yang bupati. Saya teman akrab dengan beliau karena sesama keluarga pesantren, sesama di partai, di Gerindra, juga minta izin, ‘boleh enggak saya ikut tes petugas haji?’ Enggak boleh,” ujarnya.
Larangan tersebut, kata Gus Irfan, ditujukan untuk memastikan efektivitas serta totalitas pelayanan, perlindungan, dan pendampingan bagi jemaah haji selama pelaksanaan ibadah.
Beban Jabatan Dinilai Hambat Pelayanan
Gus Irfan menjelaskan, status kepala daerah sebagai pejabat publik dinilai memiliki beban kerja dan protokol yang cukup tinggi. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menghambat mobilitas serta pelayanan yang dibutuhkan oleh jemaah haji di lapangan.
“Kita ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun Bupati tidak berarti enggak bisa memberikan pelayanan, tapi kita anggap bahwa Bupati ini pejabat yang agak sulit nanti kok bisa memberikan layanan kepada jemaah,” katanya.
“Karena dia, beliau juga punya beberapa kegiatan yang tidak bisa ditinggal untuk melayani jemaah,” lanjut Gus Irfan.
Sebagai catatan, pada pelaksanaan haji 2025 lalu, sejumlah kepala daerah diketahui sempat menjadi petugas haji setelah mengikuti proses seleksi dan mengambil cuti dari jabatannya. Salah satunya adalah Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang akrab disapa Gus Yani.

