Jambi – C(18) warga Kota Jambi baru baru ini menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh empat orang pelaku, dua di antaranya disebut merupakan oknum anggota kepolisian.
M(56) yang merupakan ibu korban menyampaikan, anaknya yang kini berusia 18 tahun mengalami perubahan drastis secara mental. Akibat peristiwa itu, putri nya yang biasanya ceria, kini tertutup.
“Putri saya kondisinya saat ini tidak mau keluar dari kamar, mengurung diri, sehingga dia curhat dengan temannya ingin mengakhiri hidupnya,” ungkap nya. Kamis (29/1/2026).
Ia menyebut telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026 dan berharap proses hukum dapat segera dituntaskan. “Belum, saya ingin secepatnya, saya mohon bantuannya, secepatnya kasus ini selesai,” ujarnya.
Usut Kasus Secara Transparan hingga Tuntas

Romi Riyanto SH MH, kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian harus bertindak lebih tegas dan transparan menyelesaikan kasus ini.
Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.
Ia menegaskan pihak Polda jangan pandang bulu dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami mendesak Polda Jambi untuk menangkap tersangka dan semua yang terlibat”. Sebagai kuasa hukum, kami minta pihak kepolisian untuk transparan mengusut tuntas kasus ini.

