JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah. Ia menilai persoalan sampah hingga kini belum ditangani secara serius meskipun aturan serta sanksi telah diatur dengan jelas.
Kemas Faried mengingatkan bahwa sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai waktu telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, jadwal pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB.
“Jika ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, maka bisa dikenakan sanksi denda,” katanya.
Bahkan, dalam perda tersebut juga diatur ancaman denda maksimal hingga Rp20 juta serta pidana kurungan paling lama tiga bulan bagi pelanggar.
Meski demikian, Kemas Faried menilai penerapan aturan tersebut di lapangan masih lemah. Menurutnya, meskipun sampah telah diangkut petugas kebersihan pada pagi hari, masih ditemukan oknum warga yang kembali membuang sampah di luar waktu yang telah ditetapkan.
Ia mencontohkan kondisi di sekitar SDN 47 yang berada di Jalan RE Marta Dinata, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah di luar jam resmi.
“Ini menunjukkan bahwa penanganan masalah sampah belum dilakukan secara serius dan konsisten,” ujarnya.
Untuk itu, Kemas Faried mendorong Satpol PP Kota Jambi agar lebih aktif melakukan patroli yustisia serta menegakkan Perda secara tegas dan berkelanjutan.
Ia juga menyarankan adanya koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, hingga lurah di masing-masing wilayah, agar penegakan aturan berjalan efektif.
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci agar Perda yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis semata.
“Supaya masyarakat kembali memiliki disiplin waktu dalam membuang sampah dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan Kota Jambi,” tuturnya.


