Menutup pernyataannya, Mike Siregar menegaskan bahwa perkara ini sudah sangat terang, baik dari sisi fakta maupun hukum.

“Apa lagi yang mau dihindari dalam kasus yang sudah jelas seperti ini?” ucapnya.

Menurut Mike, pengakuan tidak selalu harus disampaikan secara lisan di ruang sidang, melainkan dapat dibaca dari rangkaian tindakan, termasuk upaya perdamaian dan tawaran ganti rugi.

“Secara logika hukum, ketika pihak terlapor menawarkan ganti rugi, mengirim orang, dan berulang kali mencoba mendamaikan, itu menunjukkan adanya pengakuan. Itu fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa KUHP baru telah memberikan instrumen hukum yang sangat jelas, dan aparat penegak hukum tidak boleh ragu menggunakannya.

“Dengan adanya tersangka, Pasal 20 KUHP baru harus diterapkan kepada YL. Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan pemberi perintah lolos dari pertanggungjawaban pidana. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Mike. (*)