“Dengan kerusakan struktural seperti ini, tidak perlu menunggu bangunan roboh atau ada korban jiwa. Deliknya sudah sempurna,” tegas Mike.
Pasal tersebut juga diperkuat dengan Pasal 257 KUHP baru yang menegaskan bahwa sengketa perdata tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tanpa hak di atas bangunan milik orang lain.
Selain mendorong pertanggungjawaban pidana terhadap YL melalui Pasal 20 KUHP, kuasa hukum Yung Yung Chandra memastikan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan perdata.
Gugatan tersebut akan ditujukan kepada:
• Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka;
• Pemberi perintah atau pemberi pekerjaan (YL).
“Pidana berjalan, perdata juga berjalan. Klien kami berhak atas ganti rugi atas kerusakan bangunan, kerugian ekonomi, serta rasa aman yang hilang,” ujar Mike.
Bagi Yung Yung Chandra, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum atau kerugian materiil, melainkan menyangkut keselamatan jiwa keluarganya.
“Retakan bangunan semakin parah. Kami tinggal di situ. Setiap hari ada rasa takut. Jangan tunggu sampai ada korban,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi benar-benar menuntaskan perkara hingga ke pihak yang memberi perintah.


