“Tawaran damai itu sudah ada. Yang menawarkan ganti rugi adalah YL, selaku pemilik dan pemberi perintah,” ungkapnya.
Menurut Yung Yung Chandra, YL tidak datang sendiri, melainkan beberapa kali mengutus pihak lain untuk menemuinya, termasuk bersama Sutar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah bermacam-macam orang datang ke ruko saya. Mereka datang bersama-sama, termasuk dengan Sutar. Tujuannya jelas, untuk menyelesaikan secara damai,” ujarnya.
Fakta tersebut, menurutnya, justru semakin menguatkan bahwa perusakan tidak dilakukan secara mandiri oleh tersangka, melainkan merupakan bagian dari satu rangkaian perintah dan tanggung jawab yang lebih besar.
Dalam perkara ini, pasal utama yang digunakan penyidik adalah Pasal 524 KUHP baru, yang mengatur secara khusus tentang perusakan bangunan milik orang lain yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia.
Mike Siregar menegaskan bahwa seluruh unsur pasal tersebut telah terpenuhi, antara lain:
• Bangunan ruko merupakan milik sah Yung Yung Chandra;
• Terjadi kerusakan struktural nyata berupa retakan dan kerusakan dinding;
• Timbul potensi bahaya serius terhadap keselamatan penghuni;
• Perbuatan dilakukan secara sengaja dan melawan hukum.


