Di tengah proses penyidikan yang telah menetapkan tersangka, kuasa hukum korban justru menyoroti sikap aparat kepolisian yang dinilai terlalu proaktif menawarkan penyelesaian damai, meskipun unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

“Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa dalam perkara pidana yang sudah jelas, justru polisi bolak-balik menawarkan damai. Bahkan sekelas Kapolres pun sempat menawarkan agar perkara ini diselesaikan dengan perdamaian,” ungkap Mike.

Menurutnya, inisiatif perdamaian yang terlalu aktif menimbulkan tanda tanya serius, terlebih ketika perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan.

“Ini bukan perkara ringan. Ini perusakan bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa. Wajar kalau kami bertanya: apa sebenarnya yang ingin dihindari?” tegasnya.

Mike juga menyoroti proses gelar perkara yang dinilainya berlarut-larut, meskipun alat bukti, saksi, dan konstruksi hukum telah tersedia sejak awal.

“Gelar perkara dilakukan berulang-ulang, tetapi ujungnya selalu kembali ke titik awal. Padahal faktanya tidak berubah. Ini menunjukkan proses yang tidak efektif dan cenderung mengulur waktu,” katanya.

Pernyataan kuasa hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Yung Yung Chandra. Ia mengungkapkan bahwa tawaran perdamaian memang nyata terjadi, bahkan sebelum perkara naik ke tahap penyidikan.