Mike menegaskan, fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tersangka bukanlah aktor tunggal. Perusakan bangunan dilakukan atas perintah langsung dari pihak pemberi pekerjaan berinisial YL.

“Ini bukan asumsi. Dalam konstruksi perkara sudah jelas bahwa tersangka bekerja atas perintah. Ada hubungan kerja, ada instruksi, dan ada pemberi perintah. Maka secara hukum pidana, YL tidak bisa dilepaskan begitu saja,” ujarnya.

Dengan telah ditetapkannya tersangka, Mike menilai ruang pembuktian terhadap penyertaan tindak pidana justru semakin terbuka. Dalam konteks ini, pihaknya akan mendorong penerapan Pasal 20 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana tidak hanya orang yang melakukan perbuatan secara langsung, tetapi juga:
1. Orang yang menyuruh melakukan;
2. Orang yang turut serta melakukan;
3. Orang yang membantu terjadinya tindak pidana.

“KUHP baru sudah sangat jelas. Tidak ada lagi ruang berlindung di balik alasan ‘saya tidak merusak langsung’. Jika YL memberi perintah, menyediakan pekerjaan, atau mengendalikan tindakan, maka YL adalah pelaku pidana,” tegas Mike.

Menurutnya, penyidikan yang hanya berhenti pada pelaku lapangan bertentangan dengan semangat KUHP baru yang secara eksplisit bertujuan memutus rantai kejahatan hingga ke aktor intelektual.