KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mendorong Pemerintah Kota Jambi untuk mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan dalam pengelolaan dan pembuangan sampah.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pengangkutan sampah di sejumlah wilayah Kota Jambi masih belum berjalan secara maksimal. Hal tersebut disampaikannya di Jambi, Senin.
“Kondisi ini disebabkan oleh keterbatasan teknis dalam operasional pengangkutan, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membuang sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Faried.
Menurutnya, Pemerintah Kota Jambi telah mengambil langkah cepat dengan menurunkan dua unit alat berat serta dua unit truk pengangkut sampah ke sejumlah titik rawan penumpukan sampah.
Upaya tersebut dilakukan untuk menormalkan kembali sistem pengangkutan sampah sekaligus mencegah terjadinya penumpukan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
DPRD Kota Jambi juga telah meminta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi terkait dampak penumpukan sampah serta langkah penanganan yang akan dilaksanakan ke depan.
“Kami juga meminta DLH bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk terus memantau titik rawan dan menegakkan aturan secara konsisten, termasuk pemberian sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai jadwal dan lokasi yang ditetapkan,” kata Faried.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, menjelaskan bahwa pemberlakuan sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan tidak bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku. Menurutnya, sanksi tersebut merupakan hasil kesepakatan warga setempat dan diterapkan secara khusus di kawasan tertentu.
“Kami mengimbau kebijakan yang dibuat oleh masyarakat dapat dikoordinasikan dengan DLH Kota Jambi guna memastikan sinkronisasi dan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku,” ujar Mahruzar.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan sanksi denda hingga Rp20 juta bagi pelaku pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan.


