JAKARTA — Dokter Siti Fatimatuz Zahro (SFZ) yang berpraktik di Urluxe Clinic by Za (UCB) dilaporkan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) atas dugaan praktik kedokteran tanpa kewenangan dan malapraktik. Pengaduan tersebut diajukan oleh pasien bernama Lina Karlina melalui kuasa hukumnya dari Law Office Jhon Saud Damanik & Partner pada Kamis (8/1/2026).
Kuasa hukum Lina, Jhon Saud Damanik, menyatakan kliennya menjalani operasi hidung di UCB pada 16 Juni 2025 setelah sebelumnya memperoleh informasi dari media sosial TikTok melalui seorang agen bernama Santi Marianti. Lina diminta membayar uang muka Rp2 juta dan selanjutnya melunasi biaya operasi sebesar Rp25,1 juta.
“Tindakan operasi dilakukan oleh dokter Siti Fatimatuz Zahro,” ujar Jhon, dikutip dari corebusiness.co.id.
Namun belakangan diketahui, kata Jhon, dokter SFZ diduga tidak lagi memiliki kewenangan praktik karena Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya telah dicabut oleh otoritas terkait. Padahal, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mewajibkan setiap dokter memiliki STR yang masih berlaku.
“Atas dasar itu, tindakan operasi yang dilakukan diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp100 juta,” ujarnya.
Selain dugaan praktik tanpa STR, Jhon menyebut kliennya mengalami luka serius pada bagian hidung yang tidak kunjung membaik. Bahkan, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan tulang rawan hidung korban sudah tidak ada, yang berdampak pada kondisi psikologis korban hingga mengalami depresi.

