John juga menduga yang menjadi korban atas tindakan oknum dokter tersebut tidak hanya kliennya saja. Ada potensi terdapat korban-korban lain atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter yang sama yang menjalankan praktik di klinik utama DCB.
Jhon meminta, untuk mencegah adanya pelanggaran dan timbulnya korban-korban lain, maka MDP KKI yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (*)


