Jakarta -Septifia Namerita, seorang pasien rhinoplasty melalui kuasa hukum dari Law Office Jhon Saud Damanik & Partners mengadukan dokter Bayu dari klinik kecantikan Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By Za (UCB) dan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Jumat (8/1/2026).

Sehari sebelumnya, Kamis (7/1/2026), Jhon Saud Damanik, S.H., telah melaporkan ke polisi dengan register Nomor: LP/B/152/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Januari 2026, pukul 17.37 WIB, atas dugaan malapraktik.

“Berdasarkan informasi, Saudara Bayu bukanlah seorang yang berprofesi sebagai dokter spesialis, tetapi melakukan tindakan operasi bagian hidung terhadap klien kami. Namun, pascaoperasi hidung klien kami mengalami cukup parah,” ungkap Jhon Saud Damanik dilansir dari corebusiness.co.id, Sabtu (10/1/2026).

Jhon menuturkan dasar dan alasan-alasan yang diajukan kliennya mengadukan dokter Bayu dan klinik DBC dan UCB ke MDP KKI. Diutarakan, kliennya merupakan pasien dari DBC yang sebelumnya telah melakukan perawatan dan operasi hidung di klinik tersebut.

Klien kami, kata Jhon, tertarik melakukan perawatan hidung di klinik utama, yakni DBC karena mendapatkan informasi dari media sosial TikTok oleh seseorang atas nama Santi Marianti. Dari biaya operasi sebesar Rp 24 juta, kliennya diminta untuk terlebih dahulu membayarkan down payment (DP) sebesar Rp 2 juta, apabila memang serius ingin melakukan perawatan ataupun operasi hidung.

Setelah kliennya membayar DP, selanjutnya diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin klinik DBC untuk melakukan pengisian formulir dan penentuan tanggal pelaksanaan operasi, yang dilakukan pada 9 Maret 2024.

“Pada intinya hidung klien kami pun dioperasi oleh salah seorang dokter klinik utama DBC. Namun, pihak manajemen DCB tidak pernah diberitahu oleh siapa nama dokter yang akan melakukan operasi. Belakangan diketahui berdasarkan informasi dari beberapa orang dan admin klinik bahwa nama dokter yang melakukan tindakan operasi terhadap pengadu atas nama dokter Bayu,” terang Jhon.

Masalah muncul, pascatindakan operasi kliennya belum merasakan ada kejanggalan terhadap hidungnya. Setelah sepuluh hari pascaoperasi tersebut, kliennya mulai menemukan dan merasakan kemiringan pada bentuk hidungnya.

“Karena khawatir terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, kliennya kemudian menghubungi salah seorang suster dari klinik DBC untuk memastikan penyebab kondisi tersebut. Lalu suster klinik DBC menyatakan biasa apabila memang masih bengkak seperti itu pascaoperasi,” imbuhnya.

Ternyata setelah satu bulan berlalu pascaoperasi, lanjut Jhon, kondisi hidung kliennya tetap saja miring dan di ujungnya terlihat berwarna merah. Selain itu masih dalam keadaan bengkak dan juga mulai mengeluarkan nanah. Bahkan kondisi tersebut terjadi sampai tiga bulan kemudian.

Di sisi lain akibat dari kondisi tersebut, kliennya juga mulai merasakan kesusahan bernafas. Karena belum ada perubahan, kliennya kembali menghubungi suster dari klinik DCB untuk meminta adanya perbaikan dan tindakan atas keadaan hidungnya. Kemudian, pada 29 September 2024, hidung kliennya kembali dioperasi untuk kedua kalinya di UCB.

“Meskipun telah dilakukan tindakan operasi kedua terhadap klien kami, ternyata hasilnya tetap sama saja dengan operasi pertama. Hidung klien kami tetap memerah dan menjadi sangat sensitif ketika disentuh. Bahkan setelah dicek, ternyata terdapat benang yang keluar dari ujung hidung dan juga mengeluarkan nanah,” paparnya.

Selanjutnya pada 8 Januari 2025, masih disampaikan Jhon, kliennya kembali ke klinik utama DBC untuk melakukan konsultasi sekaligus lepas implan sehubungan dengan adanya nanah yang keluar dari ujung hidungnya.

“Pada 19 Januari 2025, hidung klien kami sudah jelas terlihat cacat. Atas kondisi tersebut, ia kemudian menghubungi suster dari klinik utama Delliza untuk mempertanyakan penyebab dan juga cara mengatasi kondisi hidungnya tersebut. Adapun respon dari suster dari DBC, pada pokoknya menyatakan dan bahkan menjanjikan kalau hidung klien kami akan bagus dan lukanya akan hilang. Akan tetapi, faktanya sampai saat ini belum mengalami perubahan,” urai Jhon.

Akibat kegagalaan tindakan operasi hidung tersebut, semakin menimbulkan keraguan terhadap keahlian dari dokter Bayu yang menangani operasi tersebut. Akhirnya kliennya mencoba mencari tahu terkait dengan keahlian dokter tersebut.

Belakangan diketahui bahwa ternyata dokter tersebut bukanlah dokter bedah yang memiliki keahlian untuk melakukan suatu tindakan operasi. Tetapi yang bersangkutan hanya seorang dokter umum yang seharusnya tidak dapat melakukan tindakan operasi atau bedah sebagaimana yang telah dilakukannya terhadap kliennya.

“Tindakan operasi terhadap klien kami yang dilakukan oleh oknum dokter yang pada dasarnya tidak memiliki spesialisasi untuk melakukan tindakan operasi bedah telah dapat dikatakan sebagai tindakan malapraktik. Karena ada perbuatan operasi hidung yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh oknum dokter tersebut,” jelasnya.

Jhon menyatakan, dalam hal ini terdapat pelanggaran suatu kewajiban yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut dan disertai adanya akibat hukum yang ditimbulkan berupa kerusakan hidung yang dialami pengadu selaku korban.

Menurutnya, tindakan tersebut tentu diduga merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditentukan bahwa “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: memberikan pelayanaan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional serta kebutuhan medis pasien”.

Dalam hal ini, kata Jhon, dokter Bayu diduga kuat telah melanggar standar profesi kedokteran karena telah melakukan tindakan operasi hidung terhadap kliennya. Padahal, seharusnya hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh dokter tersebut selaku dokter umum.

Selain diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut yang telah menimbulkan luka terhadap kliennya juga patut diduga pelanggaran atas beberapa ketentuan hukum lain, yaitu Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalalannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat lukaluka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: (1) “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yanЗ mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) talun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.

Berikutnya, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

John juga menduga yang menjadi korban atas tindakan oknum dokter tersebut tidak hanya kliennya saja. Ada potensi terdapat korban-korban lain atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter yang sama yang menjalankan praktik di klinik utama DCB.

Jhon meminta, untuk mencegah adanya pelanggaran dan timbulnya korban-korban lain, maka MDP KKI yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (*)