Lebih jauh, dana siluman membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga praktik korupsi. Sejarah penegakan hukum di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak kasus korupsi bermula dari rekayasa anggaran yang diselipkan tanpa persetujuan DPRD. Jika dugaan penambahan anggaran sepihak dalam APBD Jambi 2026 ini dibiarkan, maka risiko kerugian keuangan daerah hanya tinggal menunggu waktu.

Dari sisi hukum, konsekuensi atas praktik ini tidak bisa dianggap ringan. Secara administratif, kebijakan penambahan anggaran sepihak berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berujung pada rekomendasi pengembalian anggaran, pembatalan program, serta sanksi terhadap kepala daerah dan pejabat pengelola keuangan.

Lebih serius lagi, apabila penambahan anggaran tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks ini, dana siluman bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana.

Menanggapi hal itu iin habibi, Ketua Pemuda Melayu Jambi menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai penambahan anggaran sepihak dalam APBD Jambi 2026 sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap DPRD.

“APBD itu bukan milik segelintir elite, tapi milik rakyat Jambi. Jika ada penambahan anggaran tanpa persetujuan DPRD, itu jelas dana siluman dan harus diusut. Kami mendesak DPRD bersikap tegas, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat dikelola secara gelap dan sewenang-wenang,” tegas Ketua Pemuda Melayu.