Perhutanan sosial pun perlu direposisi. Ia tidak boleh dijadikan substitusi reforma agraria. Ia harus berdiri sebagai skema pengelolaan bagi wilayah yang secara ekologis memang memerlukan perlindungan khusus, bukan sebagai alat untuk menurunkan status hak rakyat. Tidak semua konflik agraria membutuhkan izin, banyak di antaranya justru menuntut pengakuan kepemilikan yang selama ini diabaikan.

Pada akhirnya, refleksi menyambut 2026 ini mengarah pada satu pertanyaan politis, apakah negara masih ingin mempertahankan logika kolonial penguasaan ruang, atau mulai membangun tata kelola berbasis hak warga negara? Konflik agraria tidak akan pernah selesai jika negara terus berdiri di antara dua kepentingan tanpa keberpihakan yang jelas.

Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang kita kekurangan adalah keberanian untuk menata ulang relasi negara dan rakyat dalam pengelolaan ruang. Tahun 2026 harus menjadi titik balik. Jika tidak, maka sertipikat akan terus menjadi kertas rapuh, kawasan akan terus menjadi alat eksklusi, dan konflik agraria akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.