1. Deportasi pemilik Wanaartha Life ke Indonesia agar bertanggung jawab atas kerugian nasabah.

  2. Memastikan AS tidak memberikan perlindungan imigrasi, termasuk suaka, golden visa, atau fasilitas lainnya kepada para tersangka.

  3. Mendorong koordinasi otoritas antara pemerintah Indonesia dan AS untuk mempercepat proses pemulangan para tersangka demi penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

“AP terkait tidak diperkenankan memberikan jasa pada SJK dan KAP terkait tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan. OJK juga terus memantau pelaksanaan proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sedang berlangsung,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, Senin (3/4/23).