Jakarta – Aliansi Korban Wanaartha Life menggelar aksi damai di Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) dan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) pada Rabu (10/12).

Mereka menuntut deportasi tiga pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dari AS. Ketiga pemilik itu adalah Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezananta Pietruschka.

Seorang korban, Alim, menyuarakan agar pemerintah segera menindaklanjuti kasus gagal bayar oleh Wanaartha Life kepada nasabah yang proses hukumnya telah berjalan selama lima tahun.

“Mohon pemerintah kita juga perhatian terhadap kita, untuk bisa mendeportasi dia ke Indonesia. Proses hukumnya ini sudah 5 tahun. Sedangkan Bareskrim, Polda, OJK, Kejaksaan, Ombudsman, termasuk Pak Menteri Menko Polhukam Mahfud dan Presiden Jokowi, kami sudah bersuara. Kami rakyat butuh bantuan dari pihak-pihak pemerintah,” ujar Alim di depan kantor Kemlu, Jakarta Pusat.

Alim menjelaskan total korban pemegang polis mencapai 29 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.

“Seharusnya uang kita bisa untuk belanja, sekolah anak, menambah pendapatan daerah dan negara. Namun, kita diterkam, dirampok, dan uangnya dilarikan ke luar. Negara kita rugi, kita jatuh miskin,” tambahnya.

Korban lain, Rosni, menceritakan kerugiannya mencapai Rp1,2 miliar, yang awalnya ia siapkan untuk masa tua.

“Uang buat masa tua habis diambil mereka. Di masa tua di Indonesia ini, mau kerja apa? Bisa kerja apa? Pemerintah kasih enggak bansos?” katanya sambil menangis. Rosni juga menyinggung kematian salah satu korban, Pak Dedi, yang meninggal saat proses pengadilan hampir dua tahun lalu.

Ketua Aliansi Korban Wanaartha, Johanes Guntoro, menyampaikan bahwa hasil audiensi dengan Kemlu menegaskan bahwa pemilik Wanaartha Life melakukan kejahatan terhadap nasabah hingga menyebabkan salah satu korban meninggal dunia. Ia meminta pemerintah menahan permintaan suaka yang diajukan para pemilik Wanaartha Life.

“Saat ini mereka sedang mengajukan suaka yang menyatakan bahwa mereka bukan penjahat dan dizalimi negara. Kami di sini membela negara. Jangan sampai suaka itu diterima,” tegas Johanes.

Aliansi Korban Wanaartha menyelenggarakan aksi damai di Kedubes AS pukul 10.00 WIB dan di Kemlu RI pukul 14.00 WIB. Dalam aksinya, mereka membawa tiga tuntutan utama:

  1. Deportasi pemilik Wanaartha Life ke Indonesia agar bertanggung jawab atas kerugian nasabah.

  2. Memastikan AS tidak memberikan perlindungan imigrasi, termasuk suaka, golden visa, atau fasilitas lainnya kepada para tersangka.

  3. Mendorong koordinasi otoritas antara pemerintah Indonesia dan AS untuk mempercepat proses pemulangan para tersangka demi penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

“AP terkait tidak diperkenankan memberikan jasa pada SJK dan KAP terkait tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan. OJK juga terus memantau pelaksanaan proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sedang berlangsung,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, Senin (3/4/23).