Jakarta — Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H, menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan pegawai dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta.

Acara penyerahan SK berlangsung di kantor Badan Penghubung Pemprov Jambi yang terletak di Jalan Cidurian No.15-17, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Desember 2025 siang.

Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa penyerahan SK ini dapat terlaksana setelah proses administrasi dianggap lengkap oleh Kementerian PAN-RB Republik Indonesia.

“Ini langkah awal, pintu awal bagi saudara sekalian untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu,” jelas Gubernur Al Haris.

Lebih lanjut, Gubernur Al Haris menambahkan bahwa setelah tercatat di BKN dan KemenPAN, proses selanjutnya adalah peningkatan status menjadi P3K penuh waktu, yang akan dinilai berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta kinerja masing-masing P3K.

“Kalau sudah tercatat di BKN, KemenPAN, tinggal nanti proses untuk naik menjadi P3K penuh waktu, itu nantinya akan dinilai oleh pemprov,” tambahnya.

Untuk itu, Gubernur Al Haris meminta agar para penerima SK dapat terus meningkatkan kinerjanya. Ia menekankan bahwa niat yang baik untuk bekerja sepenuh hati akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses kenaikan status menjadi P3K penuh waktu.

“Inilah bahan kami untuk bisa menaikkan statusnya menjadi penuh waktu nantinya. Yang penting sekarang ini, niatkan bahwa kita ingin kerja dengan baik, sepenuh hati untuk kemajuan Pemerintah Provinsi Jambi tentunya,” harapnya.

Turut mendampingi Gubernur Al Haris dalam acara tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Drs. Amrulsyah.