Nada serupa disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma, yang menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen lengkap terkait dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Ia berharap penegakan hukum tidak lagi berhenti pada sanksi administratif yang hanya hidup di atas kertas. “Kami menunggu proses hukum yang nyata,” ujarnya.
Kasus PT Kerinci Toba Abadi di Kumpeh Ulu kini menjadi cermin buram penegakan hukum lingkungan di daerah: ketika kerusakan tetap dibiarkan, barang bukti menghilang, dan institusi yang seharusnya melindungi lingkungan justru sibuk menenangkan keadaan. Publik berhak bertanya—apakah hukum sedang ditegakkan, atau sekadar dipentaskan? (*)
Halaman



