Muaro Jambi — Jika sanksi administratif dimaksudkan untuk memulihkan lingkungan, maka kasus dugaan kejahatan lingkungan PT Kerinci Toba Abadi di wilayah Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menunjukkan sebaliknya: sanksi hadir, lingkungan tetap rusak, dan penegakan hukum menguap entah ke mana.
Hampir setengah tahun sejak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi menjatuhkan sanksi administratif terhadap aktivitas pengolahan di lokasi kolam milik perusahaan tersebut, kondisi lapangan tidak berubah sedikit pun. Tidak ada tanda pemulihan, tidak ada rehabilitasi, bahkan tidak ada jejak keseriusan negara untuk memastikan janji perusahaan dijalankan.
Ironisnya, aparat penegak hukum yang sempat memasang garis polisi di lokasi justru meninggalkan teka-teki. Garis pembatas itu seolah hanya berfungsi sebagai aksesoris hukum—dipasang, difoto, lalu ditinggalkan. Alat berat yang disebut-sebut sebagai barang bukti kini raib dari lokasi tanpa penjelasan resmi, memperkuat kesan bahwa pembuktian hukum tidak lagi menjadi prioritas.
Tim investigasi menemukan bahwa penanganan perkara ini di tingkat daerah berjalan setengah hati. DLH Muaro Jambi dinilai tidak melakukan tindakan secara komprehensif dan transparan. Hingga kini, hasil uji laboratorium atas dugaan pencemaran lingkungan tidak pernah diumumkan ke publik. Padahal, hasil tersebut merupakan kunci untuk menentukan tingkat kerusakan dan pertanggungjawaban pidana.
Dalam komunikasi elektronik antara tim investigasi dan Kepala DLH Muaro Jambi, disebutkan bahwa pihak dinas menilai pemilik kolam telah melakukan pemulihan dan menghentikan aktivitas. Penilaian ini bertolak belakang dengan fakta lapangan yang menunjukkan tidak adanya perubahan kondisi lingkungan.
Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa apabila aktivitas tetap berjalan setelah teguran administratif diterbitkan, maka pengelola berpotensi melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun ketika tim investigasi menanyakan kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, komunikasi mendadak terhenti—sebuah jeda yang justru berbicara lebih keras daripada jawaban.
Fakta lain yang mengemuka adalah dugaan keterlibatan sosok bernama Suparlan, yang disebut sebagai pengendali utama aktivitas pengolahan di lapangan. Tim investigasi menyebut, tanpa peran Suparlan, aktivitas tersebut tidak akan berjalan. “Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini kejahatan lingkungan berat yang terjadi terbuka, di depan mata,” ungkap sumber investigasi.
Mandeknya penanganan di tingkat daerah mendorong langkah eskalasi. Amri, perwakilan tim investigasi, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat pusat. “Kami akan bersurat ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Tipidter Mabes Polri. Sudah setengah tahun temuan ini mandek di Jambi,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma, yang menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen lengkap terkait dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Ia berharap penegakan hukum tidak lagi berhenti pada sanksi administratif yang hanya hidup di atas kertas. “Kami menunggu proses hukum yang nyata,” ujarnya.
Kasus PT Kerinci Toba Abadi di Kumpeh Ulu kini menjadi cermin buram penegakan hukum lingkungan di daerah: ketika kerusakan tetap dibiarkan, barang bukti menghilang, dan institusi yang seharusnya melindungi lingkungan justru sibuk menenangkan keadaan. Publik berhak bertanya—apakah hukum sedang ditegakkan, atau sekadar dipentaskan? (*)



