“Apabila Presiden tidak menetapkan banjir Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional, maka Nias harus merdeka dari Indonesia,” ujar Berkat Laoly di hadapan massa aksi.

Di akhir pertemuan, massa aksi dan perwakilan DPRD Sumut sepakat menandatangani pernyataan sikap yang berisi tiga tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak Presiden menetapkan banjir Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional.
  2. Meminta pemerintah membentuk Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) dengan anggaran Rp100 triliun.
  3. Menangkap dan menindak tegas perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai. Setelah kesepakatan dicapai, ratusan massa membubarkan diri dengan pengawalan aparat kepolisian. (*)