Kehadiran TPL dinilai menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya alam di tanah batak akibat aktivitas perusahaan yang semakin tahun semakin meluas yang hingga kini memiliki lahan konsesi berkisar 167 ribu hektare yang tersebar di berbagai kabupaten di kawasan danau toba dan terjadinya pengklaiman terhadap tanah masyarakat adat yang menyebabkan lahirnya konflik berkepanjangan.

Konflik yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi pada Masyarakat Adat Natinggir, Masyarakat Adat Sihaporas, Masyarakat Adat Sipituhuta-Pandumaan, Masyarakat Adat Lamtoras, Masyarakat Adat Nagasaribu dan masih banyak lagi konflik yang tersebar luas di setiap Kabupaten kawasan Danau Toba.

Selain terjadinya konflik yang menimbulkan kekerasan, penculikan, pemutusan akses jalan, pengklaiman tanah ulayat, perusakan tempat tinggal, pembakaran kendaraan masyarakat, dan sampai pada adanya korban jiwa, terdapat juga kerusakan alam yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan megah yang berdiri di tanah masyarakat adat tepatnya di Porsea yang menjadi induk perusahaan dari PT TPL seperti: banjir bandang, tanah longsor, pencemaran air Danau Toba, pembalakan liar, dan tercemarnya tanah akibat aktivitas perusahaan.