Tindakan perusakan alam di tanah batak terus terjadi dalam kurun waktu satu (1) dekade terakhir di berbagai Kabupaten yang mengelilingi danau terbesar di indonesia yakni Danau Toba.
Perusakan alam bermula dari kehadiran pihak luar yang awalnya bermaksud untuk mengelola kekayaan alam yang berada di gunung, bukit, dan di hamparan alam kota dingin Tanah Batak. Posisi Danau Toba dan Kabupaten/Kota yang berada pada dataran tinggi memberi peluang akan tingginya debit air, melimpahnya keaneka ragaman hutan, kesuburan tanah, dan besarnya peluang akan sumber daya alam yang dapat dikelola.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran korporasi dan pihak luar semakin hari semakin menimbulkan keresahan yang pada akhirnya menimbulkan konflik dan pertumpahan darah. Tidak salah apabila Sumatera Utara menjadi salah satu Provinsi dengan konflik agraria tertinggi di Indonesia, seperti konflik perebutan tanah masyarakat adat dengan perusahaan, penebangan pohon secara liar, pertambangan, hingga pada tercemarnya air danau toba setiap tahunnya.
Dalam 2 tahun terakhir ini, masyarakat harus diperhadapkan dengan perseteruan antara perusahaan pabrik kertas dengan masyarakat adat yang sudah menjadi salah satu perusahaan tertua di Sumatera Utara yakni PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Kehadiran TPL di tanah batak sudah memasuki 3 dekade lamanya, mulai dari berdirinya PT Indorayon yang kemudian berganti nama dengan sebutan PT TPL.
Kehadiran TPL dinilai menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya alam di tanah batak akibat aktivitas perusahaan yang semakin tahun semakin meluas yang hingga kini memiliki lahan konsesi berkisar 167 ribu hektare yang tersebar di berbagai kabupaten di kawasan danau toba dan terjadinya pengklaiman terhadap tanah masyarakat adat yang menyebabkan lahirnya konflik berkepanjangan.

