Jakarta — Pemerintah bersama serikat buruh menggelar pertemuan untuk membahas formula baru dalam penentuan upah minimum tahun 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Ferry Noor, bersama sejumlah perwakilan serikat buruh.
“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” ujar Ferry melalui keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Jumat (31/10).
Menurut Ferry, penyempurnaan kebijakan pengupahan ini sejalan dengan upaya penguatan hubungan industrial yang berkeadilan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan. PKB dinilai menjadi instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
“PKB bukan hanya dokumen formal, tetapi wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha,” jelas Ferry.
Selain itu, Ferry menilai pentingnya penguatan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi yang efektif. Gugus tugas ini diharapkan mampu menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing.
“Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring,” tambahnya.
Pembahasan mengenai formula baru upah minimum ini juga menjadi momentum awal bagi pemerintah dan mitra sosial untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka serta berkesinambungan.
Ferry menekankan bahwa forum dialog antara pemerintah dan serikat buruh penting untuk mempercepat penyampaian aspirasi sekaligus menemukan solusi bersama terhadap berbagai isu ketenagakerjaan.
Ke depan, ia berencana menggelar pertemuan serupa secara rutin setiap bulan sebagai wadah dialog konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

