-
Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
-
Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
-
Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
-
Sucipto (SC) – Pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo
Tiga Klaster Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi:
-
Suap pengurusan jabatan
-
Penerima: Sugiri Sancoko dan Agus Pramono
-
Pemberi: Yunus Mahatma
-
-
Suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo
-
Penerima: Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma
-
Pemberi: Sucipto
-
-
Gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo
-
Penerima: Sugiri Sancoko
-
Pemberi: Yunus Mahatma
-
Secara keseluruhan, KPK menyebut Sugiri Sancoko menerima uang sekitar Rp2,6 miliar dari tiga klaster tersebut.
Rincian Penerimaan Uang Suap
Asep Guntur menjelaskan, dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri menerima sekitar Rp900 juta dari Yunus Mahatma.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, yakni sejumlah Rp400 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan KPK menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain dari dinas-dinas di bawah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.



