Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kemungkinan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG), menerima suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini dan menunggu kelengkapan alat bukti.

“Tentunya ke depan, seiring kami melaksanakan penyidikan dan keterangan-keterangan yang sudah kami terima dan peroleh, tetapi belum cukup bukti, sehingga belum dilakukan rekonstruksi perkaranya, itu akan terus didalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (/11), dikutip dari Antara.

Menurut Asep, KPK akan mengembangkan kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko ke tahap penyidikan bila bukti yang dikumpulkan dinilai telah mencukupi.

Empat Tersangka Kasus Suap Ponorogo

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Empat tersangka tersebut adalah:

  • Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

  • Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo

  • Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo

  • Sucipto (SC) – Pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo

Tiga Klaster Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi:

  1. Suap pengurusan jabatan

    • Penerima: Sugiri Sancoko dan Agus Pramono

    • Pemberi: Yunus Mahatma

  2. Suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo

    • Penerima: Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma

    • Pemberi: Sucipto

  3. Gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo

    • Penerima: Sugiri Sancoko

    • Pemberi: Yunus Mahatma

Secara keseluruhan, KPK menyebut Sugiri Sancoko menerima uang sekitar Rp2,6 miliar dari tiga klaster tersebut.

Rincian Penerimaan Uang Suap

Asep Guntur menjelaskan, dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri menerima sekitar Rp900 juta dari Yunus Mahatma.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, yakni sejumlah Rp400 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan KPK menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain dari dinas-dinas di bawah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.