Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikdasmen) saat ini tengah menyusun aturan yang melarang praktik perundungan (bullying) di sekolah. Penyusunan aturan ini dilakukan sebagai respons terhadap semakin maraknya kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan belakangan ini.
Mu’ti menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan ini masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, masyarakat, serta media. Diskusi publik juga telah digelar untuk menggali masukan dari berbagai kalangan, termasuk siswa dan guru, agar aturan yang disusun dapat mencakup berbagai aspek yang relevan dan bermanfaat.
“Sudah ada, sudah ada diskusi publik. Kita juga undang teman-teman wartawan, kita juga undang murid untuk ikut menyusun, undang dinas pendidikan, undang guru,” kata Mu’ti setelah rapat di Komisi X DPR pada Rabu (26/11).
Menurut Mu’ti, aturan tersebut diharapkan akan memasuki tahap harmonisasi pada Desember 2025, dan diharapkan rampung pada bulan tersebut. Namun, dia belum mengungkapkan secara rinci mengenai rumusan atau rincian dalam aturan tersebut.
Kasus Perundungan Menjadi Sorotan
Penyusunan aturan anti-bullying ini menjadi semakin penting setelah sejumlah kasus perundungan yang berakhir tragis. Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian adalah meninggalnya seorang siswa MH, kelas Tujuh SMPN 19 Ciater Serpong, Tangerang Selatan. Siswa tersebut diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman sekelasnya, dengan laporan menyebutkan bahwa MH dipukul di bagian kepala dengan bangku besi.
Tidak hanya itu, baru-baru ini juga dilaporkan bahwa seorang murid laki-laki SDN 108 Pekanbaru, MAR, meninggal dunia diduga akibat mengalami serangkaian perundungan di sekolah. Kasus ini semakin menambah kekhawatiran tentang meningkatnya fenomena perundungan di kalangan siswa di berbagai tingkat pendidikan.
Presiden Prabowo Beri Atensi
Kasus-kasus perundungan yang terus bermunculan di dunia pendidikan juga mendapat perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam kunjungannya ke SMP Negeri 4 Bekasi pada Senin (17/11), Presiden Prabowo menegaskan bahwa masalah perundungan harus segera diatasi.
“Itu harus kita atasi,” kata Prabowo, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi fenomena bullying yang masih marak terjadi di lingkungan pendidikan.
Pentingnya Peraturan Anti-Bullying
Penyusunan aturan yang tegas mengenai perundungan di sekolah dianggap sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Aturan ini tidak hanya akan memberikan sanksi kepada pelaku perundungan, tetapi juga menyediakan mekanisme untuk pencegahan dan penanganan kasus perundungan secara efektif di sekolah.
Semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua, hingga masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan positif bagi para siswa. Kemendikdasmen berjanji untuk terus melibatkan berbagai pihak dalam menyusun peraturan yang komprehensif ini, guna memastikan perundungan tidak lagi menjadi bagian dari dunia pendidikan.

