Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikdasmen) saat ini tengah menyusun aturan yang melarang praktik perundungan (bullying) di sekolah. Penyusunan aturan ini dilakukan sebagai respons terhadap semakin maraknya kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan belakangan ini.
Mu’ti menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan ini masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, masyarakat, serta media. Diskusi publik juga telah digelar untuk menggali masukan dari berbagai kalangan, termasuk siswa dan guru, agar aturan yang disusun dapat mencakup berbagai aspek yang relevan dan bermanfaat.
“Sudah ada, sudah ada diskusi publik. Kita juga undang teman-teman wartawan, kita juga undang murid untuk ikut menyusun, undang dinas pendidikan, undang guru,” kata Mu’ti setelah rapat di Komisi X DPR pada Rabu (26/11).
Menurut Mu’ti, aturan tersebut diharapkan akan memasuki tahap harmonisasi pada Desember 2025, dan diharapkan rampung pada bulan tersebut. Namun, dia belum mengungkapkan secara rinci mengenai rumusan atau rincian dalam aturan tersebut.
Kasus Perundungan Menjadi Sorotan
Penyusunan aturan anti-bullying ini menjadi semakin penting setelah sejumlah kasus perundungan yang berakhir tragis. Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian adalah meninggalnya seorang siswa MH, kelas Tujuh SMPN 19 Ciater Serpong, Tangerang Selatan. Siswa tersebut diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman sekelasnya, dengan laporan menyebutkan bahwa MH dipukul di bagian kepala dengan bangku besi.
Tidak hanya itu, baru-baru ini juga dilaporkan bahwa seorang murid laki-laki SDN 108 Pekanbaru, MAR, meninggal dunia diduga akibat mengalami serangkaian perundungan di sekolah. Kasus ini semakin menambah kekhawatiran tentang meningkatnya fenomena perundungan di kalangan siswa di berbagai tingkat pendidikan.

