Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan MHN untuk mengembalikan dana tersebut pada 1 November 2023, uang tak kunjung dikembalikan. Bahkan ketika BD meminta sebagian dana untuk kebutuhan gaji dan THR karyawan pada 22 Desember 2023, permintaan itu tidak diindahkan.

Atas kejadian tersebut, BD melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Metro Grogol Petamburan pada 7 Mei 2024. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2025 dan sepakat menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.

Jhon menegaskan, penyidik menduga kuat MHN melanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

“Kami meminta terlapor untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Jhon. (*)