Jakarta – Polsek Metro Grogol Petamburan, Jakarta Barat, resmi menaikkan kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,2 miliar yang dilaporkan oleh Budiman Damanik (BD) ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 Nomor: B/767/X/2025/SEK GRO.PET tertanggal 15 Oktober 2025.
Kuasa hukum BD, Jhon Saud Damanik, S.H., menyayangkan sikap terlapor M. Hadi Nainggolan (MHN) yang hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak perkara ini bergulir.
“Sejak 15 Oktober 2025, penyidik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang telah kami serahkan dan hasil gelar perkara. Kami sangat menyesalkan terlapor tidak menghormati proses hukum,” ujar Jhon, Senin (10/11/2025).
Dalam SP2HP tersebut disebutkan, peningkatan status perkara mengacu pada Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Laporan Polisi Nomor: LP-B/349/V/2024/SPKT/POLSEK GRO.PET/RESTRO JAKBAR/PMJ tanggal 7 Mei 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Sidik/115/X/2025/SEKTOR GRO.PET tanggal 14 Oktober 2025.
Penyidik Unit I Reskrim Polsek Grogol Petamburan kini tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasus ini bermula ketika BD menitipkan uang kepada MHN melalui enam kali transaksi transfer pada 1–8 September 2023, dengan total mencapai Rp 1,2 miliar. Transaksi dilakukan oleh staf BD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 440 juta per transaksi.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan MHN untuk mengembalikan dana tersebut pada 1 November 2023, uang tak kunjung dikembalikan. Bahkan ketika BD meminta sebagian dana untuk kebutuhan gaji dan THR karyawan pada 22 Desember 2023, permintaan itu tidak diindahkan.
Atas kejadian tersebut, BD melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Metro Grogol Petamburan pada 7 Mei 2024. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2025 dan sepakat menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.
Jhon menegaskan, penyidik menduga kuat MHN melanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.
“Kami meminta terlapor untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Jhon. (*)

