Jambi, -Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, bersama Asisten dan Kepala BPKAD membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan digelar di Hotel Shangratu, Kamis (2/10/2025), dan dihadiri para pejabat OPD serta unsur pengelola keuangan daerah.
Menurut Wabup Junaidi, Perbup ini diterbitkan menyusul ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025. “Dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025 terdapat beberapa ketentuan baru terkait standar biaya, mekanisme penganggaran, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas yang harus kita sesuaikan di daerah,” ujarnya saat membuka acara.
“Ke depan semua OPD harus berhati-hati, karena ini merupakan tahun pertama peraturan ini diterapkan, sehingga masih banyak kelemahan-kelemahan. Lakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian uang, karena satu kesalahan akan membuat salah ke belakangnya. Jadi tolong pelajari dan pahami matriksnya.”
Wabup Junaidi menegaskan pentingnya pemahaman teknis bagi aparatur pengelola anggaran. Ia meminta peserta sosialisasi memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan mengklarifikasi persepsi yang belum jelas agar tidak terjadi kesalahan interpretasi saat pelaksanaan di lapangan.
“Saya berharap para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat bertanya sejelas-jelasnya tentang persepsi yang mungkin masih belum dipahami agar tidak keliru dalam pemahaman,” pungkas Wabup.
Acara sosialisasi tersebut menghadirkan paparan teknis dari Kepala BPKAD dan tim ahli terkait penganggaran serta mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas. Selain itu, kegiatan juga menyediakan sesi tanya jawab untuk memberi ruang pada peserta mendalami perubahan aturan yang diatur dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2025.
Catatan untuk OPD
- Pelajari matriks biaya dan standar baru sesuai lampiran Perbup.
- Selaraskan rencana anggaran perjalanan dinas dengan ketentuan Perpres 72/2025.
- Dokumentasikan pertanggungjawaban secara lengkap untuk menghindari pengembalian dana.