Usut-punya usut, ribuan liter minyak bayat tersebut diduga kuat merupakan milik Zulfan Hasibuan. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, Zulfan bekerjasama dengan sang oknum TNI yakni Daniar.

Alhasil, kolaborasi antar ‘pemain’ dengan oknum tersebut berhasil mengalirkan BBM ilegal pada sejumlah konsumen sekaligus mengalirkan pundi-pundi rupiah yang ke kantong pribadi mereka.

Padahal Undang Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sudah punya sangsi yang tegas. Lihat saja Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdapat sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya;

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,” dikutip dari Pasal 53 b UU No 22 tahun 2021.

Sementara itu, tim awak media masih berupaya mengkonfirmasi Ditreskrimsus Polda Jambi hingga Kapenrem 042 Garuda Putih, terkait temuan ini. (*)