Jambi – Penyalahgunaan BBM ilegal tampak semakin nyata di wilayah hukum Polda Jambi. Bayangkan saja, para ‘pemain’ BBM ilegal tersebut dapat leluasa memindahkan muatan BBM ilegal dari truk yang sedang patah As ke truk lainnya.

Peristiwa tersebut terpantau tim awak media di Simpang 4 Ness, Jaluko, Muaro Jambi pada Senin dini hari, 6 Oktober 2025.

Tampak di lokasi 4 orang sedang memindahkan muatan BBM Ilegal dari truk Canter PS yang sedang patah As dengan Nopol BA….. ke Truk dengan Nopol BH….

Ketika ditanyakan oleh tim, soal aksi mereka. Salah satu sopir yang sedang memperbaiki truk mengaku bahwa BBM ilegal tersebut merupakan minyak bayat milik taukenya yang bernama Hasibuan.

“(Punya) Zuplan, bang. Gudangnya di Bagan Pete,” ujarnya.

Dipertanyakan lebih lanjut soal aktivitas mereka, pria berbadan gempal tersebut nampak panik dan mengarahkan pada rekannya, yang sedang duduk menyendiri tak jauh dari mereka.

Namun sosok pria yang diduga merupakan oknum TNI tersebut lantas menyebut nama lain dibalik kepemilikan BBM ilegal tersebut. “Punya Hasibuan, namanya ga tau. Taunya cuman Hasibuan,” ujar pria, yang mengaku bernama Romi, tersebut.

Dia mengaku, bahwa dirinya hanya bantu-bantu saja. Dan tidak terlibat jauh dalam bisnis minyak bayat itu. “Bantu-bantu aja bang, saya baru juga,” katanya.

Usut-punya usut, ribuan liter minyak bayat tersebut diduga kuat merupakan milik Zulfan Hasibuan. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, Zulfan bekerjasama dengan sang oknum TNI yakni Daniar.

Alhasil, kolaborasi antar ‘pemain’ dengan oknum tersebut berhasil mengalirkan BBM ilegal pada sejumlah konsumen sekaligus mengalirkan pundi-pundi rupiah yang ke kantong pribadi mereka.

Padahal Undang Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sudah punya sangsi yang tegas. Lihat saja Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdapat sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya;

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,” dikutip dari Pasal 53 b UU No 22 tahun 2021.

Sementara itu, tim awak media masih berupaya mengkonfirmasi Ditreskrimsus Polda Jambi hingga Kapenrem 042 Garuda Putih, terkait temuan ini. (*)